Kasus Uang Palsu UIN
Digaji hingga Rp 10 Juta, Andi Ibrahim Justru Bentuk Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar, Mengapa?
Terungkap kisaran gaji yang diterima Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, tersangka kasus sindikat uang palsu.
Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).
Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.
Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
(Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Segini Besaran Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen, Doktor Jadi Bos Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, dan Mimpi Doktor Andi Ibrahim Jadi Profesor Terancam Pupus karena Jadi Bos Pabrik Uang Palsu
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Indomaret di Mamuju Nyaris Jadi Korban Uang Palsu, Pelanggan Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Nama Lengkap 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Ada ASN Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.