UMK Mamuju

Rabu Ini UMK Mamuju Dibahas dan Pasti Lebih Tinggi dari Provinsi

Penetapannya harus menggunakan formula perhitungan tertentu, seperti pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu di suatu wilayah.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Sekretaris Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju, Oce Sulawijaya saat memberikan keterangan kepada Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl. Pemuda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar. Kamis (21/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR,COM, MAMUJU - Sekretaris Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju, Oce Sulawijaya mengatakan pihaknya akan menetapkan upah minimum kabupaten (UPK) 2025 pekan ini.

“Semoga nanti di hari Rabu (11/12/2024) bisa kita laksanakan rapat terkait UMK Mamuju,” kata Oce Sulawijaya kepada Tribun-sulbar.com, Senin (9/12/2024) siang.

Baca juga: Dinas PUPR Mamuju Tengah Surati Provider Kabelnya Menjuntai Ganggu Pengendara di Lingkar Tugu BKM

Baca juga: Mahasiswa Hukum UT Majene Suskes Selesaikan Praktik Beracara di Pengadilan Tipikor Mamuju

Oce menyebut penetapan atau rekomendasi upah minimum tersebut, tentunya tidak diambil oleh satu pihak melainkan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Penetapannya harus menggunakan formula perhitungan tertentu, seperti pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu di suatu wilayah.

Namun begitu, ia juga. mengatakan besaran UMK tentunya lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi.

“Kalau aturannya kan, kita harus lebih tinggi (UMK) dibandingkan dengan upah minimum provinsi, aturannya memang itu, tapi tidak juga seberapa, paling beda Rp 10 ribuan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin 2 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum (UMP) tahun 2025.

Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. 

Terkait kenaikan tersebut Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju belum menerima petunjuk teknis soal regulasi upah sebesar 6,5 persen.

"Kami belum menerima dan belum tahu seperti apa formulasinya soal aturan itu," ungkap Sekretaris Disnaker Mamuju Oce Sulawijaya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (2/12/2024).

Pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI soal penetapan kenaikan upah buruh.

"Kami tunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru diketahui soal formulasinya," tandasnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved