UMK Mamuju

Disnaker Mamuju Masih Menunggu Juknis dari Pusat Terkait UMK Mamuju 2025

Dasar penentuan besaran upah minimum yang layak diberikan kepada pekerja, sangat dipengaruhi beberapa faktor ekonomi.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Sekretaris Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju, Oce Sulawijaya saat memberikan keterangan kepada Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl. Pemuda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar. Kamis (21/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju, Oce Sulawijaya mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait penetapan upah minimum kabupaten (UPK) 2025.

“Kita menunggu arahan kebijakan pemerintah pusat dlm hal ini kementerian ketenagakerjaan terkait petunjuk teknis penetapan UMK,” kata Oce Sulawijaya kepada Tribun-sulbar.com, Kamis (21/11/2024) siang.

Baca juga: Sebulan Berlalu, Warga Desa Leling Mamuju Masih Nyeberang Pakai Rakit Usai Jembatan Rusak Parah

Baca juga: Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Tulis Karya Ilmiah, UT Majene Latih Mahasiswanya Selama 2 Hari

Lebih jauh disampaikan, penetapan atau rekomendasi upah minimum itu tidak diambil oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan berbagai stakeholder.

“Yang menetapkan upah minimum adalah dewan pengupahan kabupaten, yang terdiri dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan BPS. Dari situlah kita dapat mengetahui besaran nilainya,” tutur Oce Sulawijaya.

Disampaikan, dasar penentuan besaran upah minimum yang layak diberikan kepada pekerja, sangat dipengaruhi beberapa faktor ekonomi.

“Penetapan upah minimum sebelumnya (2024 Rp2,9 juta) didasarkan pada kondisi ekonomi daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang bakal ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh.

Di sisi lain, menurutnya, UMP tahun depan tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.

Hal itu disampaikan Yassierli saat ditanya soal kepastian persentase kenaikan UMP 2025. 

"Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024.(*)

Laporann Wartawan Tribun-sulbar.com, Lukman Rusdi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved