UMK Mamuju
Penetapan UMK Mamuju 2023 Tunggu Penetapan UMP Sulbar
Dimana, UMP Sulbar, akan ditetapkan pada 21 November, menyusul penetapan UMK pada 30 November 2023.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Memasuki pertengahan bulan November 2022, Pemerintah Kabupaten Mamuju, belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2023.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Mamuju, Oce Sulawijaya mengungkapkan penetapan UMK masih menuggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar.
Dimana, UMP Sulbar, akan ditetapkan pada 21 November, menyusul penetapan UMK pada 30 November 2023.
"Itu menurut aturan dan surat edaran yang telah kami terima, terkait pembahasan pengupahan untuk 2023," ungkap Oce Sulawijaya saat dihubungi via telepon, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskan, aturan itu, bertujuan untuk terlebih dahulu melihat besaran UMP Sulbar di 2023.
Dimana UMK setiap kabupaten, harus lebih tinggi dibandingkan UMP Sulbar.
"Itu kenapa kita tunggu dulu penetapan UMP, karena aturan pengupahan, UMKĀ tidak boleh lebih rendah dari UMP," ujarnya.
Dijelaskan, penetapan UMK sendiri, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja.
Adapun semangat dari formula PP No. 36 Tahun 2021, ialah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, demi terwujud keadilan antar wilayah.
"Data-data statistik dari BPS Sulbar cukup berpengaruh untuk penetapan UMK dalam aturan PP No. 36 Tahun 2021 itu," katanya lagi.
Adapun rumusan dalam penetapan UMK, mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Dalam penetapannya pun , melibatkan banyak pihak, seperti serikat pekerja, pihak perusahaan, dan pemerintah berada di tengah.
Setiap perusahaan selalu menginginkan upah minimun yang rendah, sementara pekerja menginginkan upah naik.
"Untuk kenaikannya pun saya belum bisa sebutkan, kita tunggu saja dulu penetapan UMP Sulbar," tutupnya.
Diketahui, UMK Mamuju pada 2022, sebesar Rp 2.715.636.97, mengalami kenaikan sebesar 0.5 persen.
Dengan rincian UMK Mamuju tahun 2021 Rp 2.701.650.73, sedangkan untuk tahun 2022 senilai Rp 2.715.636.97.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Oce-Sulawijaya-sa.jpg)