UMK Mamuju Tengah

Ini Kendala Penetapan UMK Mamuju Tengah

Hingga saat ini Mamuju Tengah belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Kepala Bidang HI dan Jamsostek Disnakertrans Mamuju Tengah, Nurdin saat ditemui di kantornya, Jl. Tammauni Pue Ballung, Benteng, Tobadak, Senin (13/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pengupahan pekerja di Kabupaten Mamuju Tengah masih mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hingga saat ini Mamuju Tengah belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Meski penetapan UMK telah didorong setiap tahunnya, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Padahal UMK nilainya bisa lebih tinggi daripada UMP.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek), Nurdin Anwar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penetapan UMK.

"Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi diantaranya belum ada dewan pengupahan, Asosiasi Pengupahan Indonesia (Apindo), perguruan tinggi serta Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP), " terang Nurdin saat ditemui di kantornya, Jl. Tammauni Pue Ballung, Benteng, Tobadak, Senin (13/11/2023).

Nurdin katakan, saat ini penggajian pekerja di perusahaan ataupun badan usaha masih mengacu pada UMP, yakni dikisaran Rp 2,8 juta.

"Pemberlakuan UMK dan UMP hanya untuk pekerja satu tahun kebawah," tambahnya.

Sementara pekerja diatas satu tahun manajemen perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah, diliat dari lama bekerja, tingkat resiko kerjanya dan tanggungjawab pekerjaannya.

"Ini tentu nilainya lebih tinggi dari upah standar, "ujarnya.

Nurdin menyebutkan, penetapan UMK tergantung kondisi dan kebutuhan daerah.

"UMK ini boleh dibentuk dan boleh juga tidak, tergantung kondisi dan kebutuhan, karena secara aturan UMK itu adalah standar minimum,"sebutnya.

Nurdin menambahkan, pihaknya saat ini terfokus pada penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) sebagai pedoman dan ajuan penyusunan program kegiatan.

"Dokumen RTKD wajib hukumnya ada, karena dalam RTKD ini akan muncul apa sih permasalahan ketenaga kerjaan, baik terkait penyediaan lapangan kerja, jumlah pengangguran serta usia tenaga kerja, " tandasnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved