UMK Mamuju Tengah
UMK 2025 Mamuju Tengah Berpotensi Naik, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja: Kami Mengacu UMP Sulbar
Masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelum tanggal 30 November 2024.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) berpotensi mengalami kenaikan.
Hal itu disampaikan, Nurdin Anwar, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Mamuju Tengah kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: DPT Sulbar di Pilkada 996.542 Orang Sebanyak 306.982 Pemilih Adalah Gen Z Kelahiran 1997 Hingga 2007
Baca juga: Dana Program Makan Siang Gratis Belum Ada di Majene
Ia mengaku sudah mendapat Surat Edaran (SE) terkait pembahasan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelum tanggal 30 November 2024.
Hal itu dikarenakan UMK Mamuju Tengah masih mengacu pada UMP Sulbar.
"Di Mamuju Tengah belum terbentuk Dewan Pengupahan yang bertugas menentukan UMK Kabupaten, olehnya itu kami masih mengacu pada UMP Sulbar," jelasnya.
Lebih lanjut ia katakan, besaran nominal UMP Sulbar di tahun 2024 sebesar Rp 2.914.958.
Sedangkan, di tahun 2025 dimungkinkan akan naik.
"Tahun-tahun sebelumnya selalu mengalami kenaikan meski tak signifikan, sehingga di tahun 2025 ini kembali mengalami kenaikan," jelasnya.
"Mudah-mudahan sebelum 1 Desember 2024, UMP Sulawesi Barat sudah keluar, sehingga bisa menjadi acuan UMK di Mamuju Tengah," harap Nurdin. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.