Berita Mamuju

Penyebab IRT di Mamuju Laporkan Kolektor Leasing PT FIF ke Polisi Usai Motornya Ditarik

Harni mengaku, dua orang kolektor mendatangi rumahnya dengan memaksa membayar angsuran yang sudah jatuh tempo selama tujuh hari.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
IRT Mamuju Harni (Memakai mukena) saat berada di SPKT Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (6/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), merasa sedih karena kendaraan roda dua ditarik paksa oleh leasing lantaran telat membayar.

Harni mengaku, dua orang kolektor mendatangi rumahnya dengan memaksa membayar angsuran yang sudah jatuh tempo selama tujuh hari.

Baca juga: Polisi Amankan Remaja di Polman Usai Viral Aksinya Freestyle Standing Motor di Jalan

Baca juga: Ratusan Kader PMII Mamuju Demo di Depan Kantor Bupati, Bawa Puluhan Tuntutan

Namun saat itu Harni belum mempunyai uang untuk membayar angsuran yang jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu.

"Baruka kasian menunggak (telat) 7 hari bayar, di tanggal 28 bulan lalu dua orang datang ambil motor saya hari itu jam 9 pagi," ungkap Harni saat ditemui Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (6/11/2024).

Harni mengaku, sempat memohon kepada kolektor agar motor tersebut tidak disita dulu, dia ingin diberikan waktu atau kesempatan hingga sore harinya.

Namun, kolektor tersebut tetap membawa pergi kendaraan itu hingga akhirnya Harni merasa pasrah karena terus merasa ditekan.

"Sore harinya saya telepon kolektor itu karena saya sudah punya uang untuk menebus cicilan motor saya. Tapi kata kolektor katanya sudah tidak bisa karena motor itu mau dijual Rp 18 juta," paparnya.

Lanjut ia menjelaskan, pada Senin 5 November 2024 Harni sempat mengadu ke kantor pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Mamuju.

Namun, pada saat Harni tiba di kantor tersebut ia bertemu dengan pimpinan kantor pembiayaan dan dimintai uang Rp 5 juta jika motor itu ingin kembali ke tangannya.

"Saya ketemu pimpinan PT FIF dan saya dimintai uang Rp 5 juta, karena katanya untuk menutupi pembayaran lima bulan ke depan. Baru motor itu bisa dikembalikan ke saya," urainya.

Padahal kata Harni, cicilan yang mesti dibayarkan hanya sebesar Rp 1.080.0000 setiap bulannya, tapi malah dimintai uang hingga Rp 5 juta dengan alasan pembayaran angsuran selanjutnya.

Atas kejadian itu, Harni merasa ditipu oleh pihak kolektor sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Kantor Polresta Mamuju.

Saat ini, Harni sedang berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju melaporkan oknum kolektor tersebut atas dugaan tindak pidana pencurian.

"Saya melapor karena saya merasa dirugikan. Atas kasus dugaan pencurian," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved