Berita Polman

Polisi Amankan Remaja di Polman Usai Viral Aksinya Freestyle Standing Motor di Jalan

MU merupakan remaja yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kecamatan Wonomulyo.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Polisi saat mengamankan remaja inisial MU yang sering buat konten video stending motor di jalan raya di Mapolsek Wonomulyo, Polman, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Remaja inisial MU (17) diamankan polisi usai videonya viral buat aksi freestyle berbahaya saat berkendara di jalan raya, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (7/11/2024).

Dua unit sepeda motor digunakan aksi freestyle ditilang dan diamankan polisi selama satu bulan.

Baca juga: Debat Pilkada Polman, 4 Paslon Adu Visi Misi Semua Janjikan Tangani Masalah Sampah

Baca juga: Belasan Warga Rangas Datangi Kantor Lurah, Tuntut Pembayaran Lahan ke Pemilik Wisata Panorama

Remaja MU ini diamankan unit Lalulintas Polsek Urban Wonomulyo, usai melihat adanya video viral berbahaya.

Dalam video konten, MU sedang asyik memacu sepeda motornya dengan satu roda atau stending.

Aksi berbahaya itu kerap ia lakukan saat jam pulang sekolah di jalan raya dan direkam temanya.

MU merupakan remaja yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kecamatan Wonomulyo.

Dia diamankan polisi untuk diberi pembinaan lebih lanjut agar tidak lagi berulah.

"Jadi dapat kami informasikan bahwa beberapa hari yang lalu kami telah melihat rekaman video tentang aksi ugal-ugalan, angkat-angkat ban di jalan umum," kata Kanit Lantas Polsek Wonomulyo, Iptu Amiruddin Gena kepada wartawan.

Menurut Amiruddin, aksi freestyle MU ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.

Apalagi tidak jarang aksinya itu dilakukan di jalan yang ramai kendaraan, saat jam pulang sekolah.

Dia mengungkapkan, MU buat aksi fresstyle berbahaya untuk kebutuhan konten.

Sekali beraksi dalam membuat konten, MU mendapat bayaran Rp 100 ribu.

"Aksi itu sangat membahayakan, karena dibuat saat banyak pengendara motor atau mobil, dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sebagai sanksi pembinaan, Amiruddin mengaku telah meminta MU membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya. 

Salah satu orangtuanya juga dihadirkan ke kantor polisi sebagai saksi, agar anaknya juga dapat teguran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved