Berita Mamuju
Belasan Warga Rangas Datangi Kantor Lurah, Tuntut Pembayaran Lahan ke Pemilik Wisata Panorama
Pembayaran berdasarkan perjanjian yang tercantum dalam akta notaris, pihak pembeli akan membayar Rp 900 juta.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Belasan pemilik lahan di Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, datangi Kantor Lurah di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (6/11/2024).
Pendampingi hukum warga, Mukmin mengatakan, mereka menuntut sisa pembayaran yang belum dilakukan PT Panorama Mamuju Sejahtera sejak tahun 2013.
“Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi tapi gagal karena ketidakhadiran Pak Kokoh (PT Panorama Mamuju),” kata Mukmin kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (6/11/2024) sore.
Pendampingi hukum lainnya, Imanuddin mengatakan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan itu diterbitkan di tahun 2013 oleh perusahaan.
Sedangkan perjanjian jual beli antara pihak perusahaan dan pemilik lahan baru dilakukan pada tahun 2014.
Ia menilai, hal itu menimbulkan dugaan pelanggaran hukum karena sertifikat telah diterbitkan sebelum adanya kesepakatan resmi.
“Sertifikat HGB lahan tersebut diterbitkan pada tahun 2013, kemudian perjanjian jual beli baru terjadi pada tahun 2014, itu diduga melanggar hukum,” jelas Imanuddin.
Lebih lanjut disampaikan, pihak perusahaan baru melakukan pembayaran awal sebesar Rp 300 juta kepada pemilik salah satu pemilik lahan.
Pembayaran berdasarkan perjanjian yang tercantum dalam akta notaris, pihak pembeli akan membayar Rp 900 juta.
Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa perusahaan harus melunasi sisa pembayaran dalam waktu satu tahun setelah pengikatan jual beli dilakukan.
“Pihak perusahaan baru membayar uang muka Rp 300 juta kepada pemilik lahan dengan perjanjian sesuai akta notaris, janjinya akan melunasi dalam jangka satu tahun setelah terbitnya pengikatan jual beli” kata Imanuddin.
Namun pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran, hingga saat ini, sudah berjalan 14 tahun sejak perjanjian tersebut dibuat.
“Pihak perusahaan ingkar janji dan sudah berjalan 14 tahun dan belum dilunasi,” ungkapnya Imanuddin kepada Tribun-Sulbar.com. Rabu (6/11/2024).
Terakhir ia meminta agar direktur perusahaan hadir segera untuk menyelesaikan perkara tersebut mengingat sudah berlangsung lama, jika tidak diindahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami berikan jangka waktu satu minggu untuk datang di Sulbar, demi untuk menyelesaikan dan mempercepat masalah ini dan apa bila ini tidak diindahkan, kami bersama Tim Pendamping Hukum akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Rangas Syarifuddin mengatakan pihaknya telah menyurati pihak perusahaan untuk segera kembali menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami sudah surati pihak perusahaan dalam hal ini direkturnya yang saat ini ada di Bandung untuk segera selesaikan masalah ini," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
PGPM Mamuju Soroti Pelanggaran K3 dan Pekerja Tanpa APD di Proyek Jembatan Pelabuhan |
![]() |
---|
Inspektorat Mamuju Tengah Monitoring Pembangunan Pustu di Desa Pangalloang |
![]() |
---|
3 Warga Kuridi Tapalang Mamuju Ditangkap Kasus Pengancaman, Polisi Sita Senjata Tajam |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.