Pencabulan Anak di Polman

PNS dan Kakek Usia 84 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan, Alasannya Kooperatif

Tersangka inisial AG bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.

Editor: Ilham Mulyawan
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.

Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.

Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.

"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved