Pencabulan Anak di Polman
PNS dan Kakek Usia 84 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan, Alasannya Kooperatif
Tersangka inisial AG bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.
Editor:
Ilham Mulyawan
Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.
Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.
"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.