Pencabulan Anak di Polman

Tak Ditahan, 2 Pria Lansia Tersangka Pencabulan Bocah 9 Tahun di Polman Dinilai Kooperatif

SA (84) dan AG (54), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia sembilan tahun di Polman, dikenai sanksi wajib lapor.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ruang pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Polaman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Dua pria lanjut usia inisial SA (84) dan AG (54), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia sembilan tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), belum ditahan, Sabtu (2/11/204).

Padahal, keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Polman, Jumat (1/11/2024) kemarin.

Mereka kini dikenai sanksi wajib lapor di penyidik Satreskrim Polres Polman sembari menunggu berkas perkara rampung.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Lansia di Polman Ditetapkan Tersangka Usai Cabuli Bocah 9 Tahun

Tersangka inisial AG bekerja sebagai pegawai negeri sipil, sementara inisal SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu, Polman.

Sedangkan korban juga merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Alu.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kedua terduga pelaku tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.

"Lantaran keduanya masih koperatif, wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengatakan salah satu dari dua tersangka sudah memasuki usia lanjut yakni 84 tahun.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.

Sebagai informasi, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.

Baca juga: PNS Sudah Berumur Tersangka Pencabulan Bocah 9 Tahun Bersama Rekan Lansianya

Sebelumnya diberitakan, salah satu dari dua tersangka tindak pinda pencabulan ini merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).

"Iya, satu diantara dua pelaku telah kita tetapkan tersangka ini merupakan oknum pegawai di Polman," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (1/11/2024) kemarin.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved