Lansia Cabul
BREAKING NEWS: 2 Lansia di Polman Ditetapkan Tersangka Usai Cabuli Bocah 9 Tahun
Penetapan status tersangka terhadap SA dan AG dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua pria lanjut usia inisial SA (84) dan AG (54) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (1/11/2024).
Penetapan status tersangka terhadap SA dan AG dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.
Baca juga: Inspektorat Polman Periksa 144 Desa Diduga Korupsi ADD 2022 dan 2023, Turunkan 35 Tim Audit
Baca juga: BPS Sulbar: Harga Produksi Petani Meningkat, Tapi Biaya Konsumsi Menurun
Usai menerima laporan pada pertengahan Oktober lalu, dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.
Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.
"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dijelaskan kronologi awal ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.
Pelaku kelancaran aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.
"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.
Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ungkap Mulyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.
"Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif,"pungkas Reza.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ruang-pemeriksaan-PPA-Polres-Polman-penyidik-menahan-Oknum-ASN-Kemenkumham-Sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.