Pencabulan Anak di Polman
Tak Ditahan, 2 Pria Lansia Tersangka Pencabulan Bocah 9 Tahun di Polman Dinilai Kooperatif
SA (84) dan AG (54), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia sembilan tahun di Polman, dikenai sanksi wajib lapor.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Via Tribun
Mulyono belum menyebut instansi atau tempat bekerja oknum pegawai yang telah ditetapkan tersangka ini.
Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.
Diketahui, kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.
Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.
"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dijelaskan kronologi awal ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.
Pelaku melancarkan aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.
"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.
Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ruang-pemeriksaan-PPA-Polres-Polman-penyidik-menahan-Oknum-ASN-Kemenkumham-Sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.