Pencabulan Anak di Polman
PNS dan Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Polman Tawari Korban Uang Jajan Sebelum Beraksi
Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kronologi bocah 9 tahun di Polewali mandar (Polman), Sulawesi barat (Sulbar) menjadi korban pencabulan oleh dua pria tua di Polman. Kedua pelaku masing-masing inisial SA (84) dan AG (54).
SA merupakan seorang petani di Kecamatan Alu, sedangkan AG merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Awal kejadian, pelaku sempat datang ke rumah korban.
Kemudian melancarkan aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.
"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono.
Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.
Tidak Ditahan
Penyidik Satreskrim Polres Polman tidak menahan dua pria tua, yang merupakan pelaku cabul terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Kedua pria itu masing-masing SA (84) dan AG (54).
Keduanya belum ditahan, Sabtu (2/11/2024), kendati statusnya udah menjadi tersangka.
Baca juga: PNS dan Kakek Usia 84 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan, Alasannya Kooperatif
Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Majene Temukan Mayat Wanita Mengambang di Tengah Lautan
Oleh polisi, kedua tersangka hanya diberlakukan wjib lapor oleh penyidik Satreskrim Polres Polman dan menuggu berkas perkara rampung.
Tersangka inisial AG bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.
Korban juga merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.