Pencabulan Anak di Polman
PNS dan Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Polman Tawari Korban Uang Jajan Sebelum Beraksi
Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.
Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.
"Lantaran keduanya masih koperatif, wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza saat ditemui wartawan di Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (2/11/2024).
Dia mengatakan salah satu dari dua tersangka sudah memasuki usia lanjut yakni 84 tahun.
Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono belum menyebut instansi atau tempat bekerja oknum pegawai yang telah ditetapkan tersangka ini.
Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.
Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.
Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.
"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.