TOPIK
Pencabulan Anak di Polman
-
AKP Budi Adi juga menyebut ada beberapa barang bukti diamankan dalam kasus ini
-
Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.
-
Tersangka inisial AG bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.
-
SA (84) dan AG (54), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis cilik berusia sembilan tahun di Polman, dikenai sanksi wajib lapor.