Kemenkum Sulawesi Barat

Harmonisasi Ranperbup Retribusi Jasa Umum Yankes Mamuju Tengah, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan

John menekankan bahwa pengaturan retribusi pada pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
RANPERBUP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah di rumah rapat Baharudin Lopa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kemenkumham Sulbar) melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju Tengah terkait perubahan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.

Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

Ia didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama tim teknis.

Dalam keterangannya, John menekankan bahwa pengaturan retribusi pada pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ranperbup ini harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Mamuju Tengah agar tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” ujar John.

Ia berharap, hasil pengharmonisasian ini dapat menjadi rujukan dalam proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulbar, serta dipedomani oleh pihak pemrakarsa pada tahapan selanjutnya.

Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Perwakilan RSUD Mamuju Tengah
Perwakilan Bagian Hukum Pemkab, Dalam rapat, disepakati beberapa perubahan dan perbaikan redaksional langsung pada dokumen rancangan. 

Dengan demikian, Ranperbup tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan siap dilanjutkan ke tahap fasilitasi dan penetapan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved