Kemenkum Sulawesi Barat

Pembentukan Pos Bantuan Hukum Dapat Dukungan Apdesi Sulbar

Menurutnya, pembentukan Kadarkum minimal harus memiliki 15 anggota tanpa batasan latar belakang pendidikan maupun jenis kelamin.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
POS BANKUM - Rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sulawesi Barat mendapat respons positif dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sulawesi Barat mendapat respons positif dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Sulbar.

Ketua Apdesi Sulbar, Wardin Wahid, menyampaikan dukungannya saat melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulbar bersama sejumlah perangkat desa, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, Wardin membahas struktur pembentukan Pos Bantuan Hukum serta Surat Keputusan (SK) Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang akan dibuat oleh para kepala desa.

Ia menegaskan bahwa Apdesi Sulbar mendukung penuh program ini dan akan segera mengimbau seluruh kepala desa di Sulbar agar membentuk Posbankum di masing-masing desa.

“Kami mendukung ini menjadi salah satu program resmi pemerintah desa dan akan mendorong seluruh kepala desa untuk segera menindaklanjuti,” ujar Wardin.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulbar, John Batara Manikallo, yang mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto, menjelaskan sejumlah ketentuan dalam pembentukan Kadarkum dan Posbankum.

Menurutnya, pembentukan Kadarkum minimal harus memiliki 15 anggota tanpa batasan latar belakang pendidikan maupun jenis kelamin.

“Untuk pembentukan Posbankum, dua orang dari anggota Kadarkum dapat dipilih untuk dijadikan paralegal,” jelas John.

Ia juga menambahkan, para paralegal yang telah dibentuk nantinya akan mendapat pelatihan gratis dari Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka akan bertugas membantu kepala desa dalam menyelesaikan persoalan hukum di wilayah masing-masing.

Dengan adanya Posbankum di tingkat desa, diharapkan masyarakat desa memiliki akses lebih mudah terhadap bantuan hukum dan penyelesaian konflik secara inklusif dan preventif. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved