Pencabulan Anak di Polman

PNS dan Kakek Usia 84 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan, Alasannya Kooperatif

Tersangka inisial AG bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.

Editor: Ilham Mulyawan
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Satreskrim Polres Polman tidak menahan dua pria tua, yang merupakan pelaku cabul terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Kedua pria itu masing-masing SA (84) dan AG (54).

Keduanya belum ditahan, Sabtu (2/11/2024), kendati statusnya udah menjadi tersangka.

Oleh polisi, kedua tersangka hanya diberlakukan wjib lapor oleh penyidik Satreskrim Polres Polman dan menuggu berkas perkara rampung.

Tersangka inisial AG bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.

Korban juga merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.

"Lantaran keduanya masih koperatif, wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza saat ditemui wartawan di Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengatakan salah satu dari dua tersangka sudah memasuki usia lanjut yakni 84 tahun.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.

Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Tanah Bergerak di Saloadak Mateng Tenggelamkan Excavator, Pertama Kali Terjadi

Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Majene Temukan Mayat Wanita Mengambang di Tengah Lautan

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono belum menyebut instansi atau tempat bekerja oknum pegawai yang telah ditetapkan tersangka ini.

Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.

Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.

Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.

"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved