Berita Imigrasi

Menikah dengan WNA, Anak Kehilangan Kewarganegaraan? Ketahui Dampaknya Jika Tak Daftar!

Anak yang berusia antara 0 -18 tahun berpeluang memiliki dua kewarganegaraan, asalkan terdaftar.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Nurudin, saat podcast di studio Tribun-Sulbar.com, Jumat (1/11/2024). 

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi bukti perkawinan, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan paspor orangtua. Namun, anak tidak diwajibkan memiliki paspor.

"Sebelumnya, berdasarkan Permen No. 22 Tahun 2012, anak diwajibkan memiliki paspor asing, tetapi peraturan tersebut diubah dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2023 sehingga tidak lagi mempersyaratkan paspor asing," tegas Nurudin.

Ia menambahkan, proses pendaftaran gratis dan anak akan menerima sertifikat sebagai bukti pendaftaran kewarganegaraan ganda.

Dampak Tidak Mendaftar

Apabila anak tidak didaftarkan, mereka akan kehilangan hak sebagai WNI.

Walaupun ada kemungkinan menjadi WNI saat berstatus orang asing di usia 18 tahun, prosesnya tidak otomatis dan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.

Selain itu, jika mereka menikah dengan orang asing, mereka bisa menjadi WNI melalui Pasal 19, yang syaratnya tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Bagi mereka yang menikah, biaya proses kewarganegaraan lebih rendah, yaitu Rp 15 juta, dibandingkan dengan Rp 50 juta untuk kewarganegaraan biasa.

Dampak lainnya, anak yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan hak-hak yang melekat pada status WNI, seperti hak mendapatkan paspor, bebas dari kewajiban izin tinggal, serta bebas visa saat bepergian ke luar negeri.

Dengan penjelasan ini, diharapkan orang tua dan masyarakat lebih memahami pentingnya pendaftaran kewarganegaraan ganda untuk anak-anak agar mereka tidak kehilangan hak-hak sebagai warga negara.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved