Netralitas ASN

Kasus Camat Kalumpang Dihentikan Massa Desak DPRD Sulbar Segera Evaluasi Kinerja Bawaslu Mamuju

Massa aksi juga mendesak agar DPRD Sulbar mempertimbangkan pengurangan anggaran Bawaslu, sebagai langkah evaluasi atas kinerjanya yang dianggap lemah.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Suandi
Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras dan Wakil Ketua III, Munandar Wijaya saat menemui massa aksi di Kantor DPRD Sulbar, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Merdeka Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar pada Selasa (29/10/2024).

Mereka menuntut pimpinan definitif DPRD Sulbar mengevaluasi kinerja Bawaslu Mamuju, setelah kasus netralitas ASN di Mamuju kerap terjadi.

Terbaru menjadi sorotan adalah dihentikannya kasus netralitas yang melibatkan Camat Kalumpang yang dinilai tidak netral.

Seorang massa aksi, Burhan mengayakan Bawaslu gagal menjalankan fungsi pengawasannya.

Hal ini menyebabkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis tanpa mendapat sanksi yang tegas.

"Kami melihat ada ketidaknetralan ASN, mulai dari Kepala Puskesmas Ranga-ranga hingga Camat Kalumpang, yang diduga melanggar netralitas namun kasusnya dihentikan oleh Bawaslu," ujar Burhan dengan nada tegas.

Massa aksi juga mendesak agar DPRD Sulbar mempertimbangkan pengurangan anggaran Bawaslu, sebagai langkah evaluasi atas kinerjanya yang dianggap lemah.

Selain itu, mereka mengkritik keterlibatan ASN di Mamuju dalam aktivitas politik yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi mereka sebelumnya yang dilakukan sebelum pelantikan tersebut.

Baca juga: Bebas - Siti Sudah Siapkan Program Strategis untuk Jamin Kesehatan Warga Polman Bebas DBD

Baca juga: Pimpinan Defenitif DPRD Sulbar Periode 2024-2029 Resmi Mengucapkan Sumpah Janji

Para demonstran menggeruduk Kantor DPRD Sulbar dan berhasil mencapai pintu masuk ruang rapat paripurna, tempat berlangsungnya prosesi pelantikan.

Massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras bersama Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Munandar Wijaya.

Amalia menjelaskan bahwa permintaan untuk menandatangani rekomendasi pencopotan Ketua Bawaslu Mamuju memerlukan waktu dan proses yang tidak instan.

"Jika diminta menandatangani rekomendasi sebagai pribadi, saya setuju. Namun, sebagai lembaga, keputusan ini perlu dibahas lebih lanjut mengingat DPRD terdiri dari beberapa partai politik," ungkap Amalia.

Senada dengan Amalia, Munandar juga menyatakan kesiapannya menandatangani dukungan evaluasi Bawaslu secara pribadi, meski belum bisa dilakukan secara institusi. 

Agak Lain

Dosen Hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas, memberikan tanggapan soal laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang Bram Tusilo dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju.

Menurut pandangan Muchatadin, tindakan yang dilakukan oleh Camat Bram Tusilo yang postingan tangkapan layar pesan WhatsaApp dan video yang beredar soal arah dukungan itu sudah terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

Karena kata dia, jika dia mengarahkan di grup WhatsApp saja itu sudah merupakan tindakan pelanggaran.

Kolase foto Camat Kalumpang dan percakapan WhatsApp terang terangan tidak netral di Pilkada Serentak 2024
Kolase foto Camat Kalumpang dan percakapan WhatsApp terang terangan tidak netral di Pilkada Serentak 2024 (Kolase Tribun-Sulbar.com)


"Kalau dari kami segi akademisi itu masuk (Camat Kalumpang melanggar netralitas ASN). Tapi bukan hanya Bawaslunya yah karena ada pandangan hukum yang lain. Karena Bawaslu dan Kepolisian saya melihat sudah menjalankan tugas sampai melakukan pembuktian," ungkap Muchatadin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Jumat (25/10/2024).

Kata Muchtadin, dari sisi pandangannya sebagai dosen hukum bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang di Bawaslu Mamuju itu sudah cukup bukti.

Namun dari sisi pandangan pihak lain mungkin saja itu belum cukup bukti, karena persoalannya berbeda-beda dalam memaknai dalam pembuktian pelanggaran tersebut.

"Kenapa kasus ini berhenti di tahap penyelidikan, kenapa tidak dilanjutkan dulu ke tahap penyidikan. Harusnya diberikan kesempatan untuk mencari bukti tambahan dan seterusnya kan," ujarnya.


Lanjut dia menuturkan, dari informasi yang diterima Muchtadin kasus ini tidak dapat dibuktikan karena handphone terlapor Camat Kalumpang Bram Tusilo ini hilang. 

Kemudian, kabarnya yang menyebarkan pesan WhatsaAp atau video dukungan itu beredar bukan Camat Kalumpang Bram Tusilo yang menyebarkan pesan tersebut.

"Katanya ada orang yang memasukkan itu, tapi dari sisi saya pribadi agak aneh ketika ada handphone Camat yang bisa diakses oleh orang lain," terangnya.

Kendati demikian, Bawaslu Mamuju dan Sentra Gakkumdu itu sudah bekerja dengan baik, akan tetapi di dalamnya itu masing-masing dari mereka bisa meyakinkan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan.

"Jadi perbedaan pandangan apakah kasus memenuhi dua alat bukti atau tidak, itu agak berbeda pandangan. Padahal dari kami sendiri sebagai akademisi kasus ini sudah memenuhi, misalnya saksi-saksinya sudah ada, hasil percakapan WhatsaApp dan juga video juga ada," bebernya.

Ia menambahkan,kasus ini agak sedikit lain dengan apa yang sudah diyakini dalam sisi pandangan hukum.

"Karena ya kasus ini agak lain yah dengan apa yang kita yakini. Tapi memang kalau dari sisi kita beda yah, namun dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu mungkin perdebatannya mereka sangat kuat gitu karena masing-masing punya dalil yah pasti," pungkasnya.

Diketahui, Camat Kalumpang Bram Tusilo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju, Jumat (18/10/2024).

Bram dilaporkan oleh warga Mamuju bernama Akriadi Pueh Dollah karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati Mamuju dan Calon Gubernur Sulbar.

Kasus ini bermula, saat postingan viral sebuah percakapan grup WhatsaAp dan foto oknum Camat Kalumpang Bram Tusilo yang diduga mendukung pasangan calon dari Calon Gubernur dan Calon Bupati di Pilkada 2024.

Dalam pesan WhatsaAp hasil tangkapan layar dan video beredar di media sosial tampak memberikan pesan dukungan terhadap salah satu paslon.

"Pakatottong memang mi semua, pada akhirnya hasil akan berbicara. Kalamung guntu'ku untuk SDKJSM-TINAYUKI di Kalumpang," tulis isi pesan WhatsaAp Camat Bram Tusilo yang beredar di media sosial dilihat Tribun-Sulbar.com, Jumat (18/10/2024). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved