PPPK Polman

630 PTT di Polman Tak Bisa Daftar PPPK 2024, Terancam Dirumahkan Terbanyak Perawat

Ratusan PTT ini sempat mendatangi kantor DPRD Polman untuk meminta keadilan dan solusi atas masala dihadapi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ratusan PTT saat datang mengadu ke kantor DPRD Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 630 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tidak dapat mendaftar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, meski sudah mengabdi puluhan tahun, Jumat (17/10/2024).

Ratusan PTT ini sempat mendatangi kantor DPRD Polman untuk meminta keadilan dan solusi atas masala dihadapi.

Baca juga: Viral Percakapan Group WA, Diduga Camat Kalumpang Terang-terangan Tidak Netral di Pilkada 2024

Baca juga: BREAKING NEWS: Solar Habis, Antrean Truk Mengular di Mamuju

Mereka tak dapat daftar PPPK lantaran namanya tidak terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. 

Adapun PTT perawat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman sebanyak 500 orang, petugas pintu air dari PUPR Polman sebanyak 43 orang.

Kemudian petugas kebersihan dari DLHK Polman sebanyak 83 orang, dan honorer Satpol PP empat orang.

Ratusan PTT ini terancam dirumahkan pada 2025 mendatang jika tidak terakomodir dalam penerimaan PPPK 2024.

Sementara pendaftaran penerimaan PPPK 2024 akan berakhir pada 20 Oktober atau sisa dua hari lagi.

Koordinator aliansi PTT Polman, Rahmat meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Polman memperjuangkan nasib para pegawai tidak tetap ini.

"Dengan cara mendatangi segera Kemenpan RB, mengupayakan agar data para pegawai masuk dalam pangkalan database BKN," kata Rahmat kepada wartawan.

Dia mengatakan para pegawai ini sudah tidak bisa lagi mendaftar di gelombang pertama pendaftaran PPPK 20 Oktober 2024.

Namun masih memiliki harapan untuk bisa mendaftar gelombang kedua penerimaan PPPK 2024 pada 1 November mendatang.

Sehingga kata Rahmat Pemda Polman harus serius mengurus para pegawai ini agar terdaftar pangkalan database BKN Pusat.

"Akar masalahnya ini ada di pendataan 2022 lalu, para PTT menyetor data diri namun Badan Kepegawaian Daerah setempat tidak mengakomodir semuanya," lanjutnya.

Sementara itu, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Polman I Nengah Sumandana mengatakan akan segera membentuk tim verifikasi untuk mendata seluruh PTT di Polman.

"Tim verifikasi ini bertugas untuk mendata kembali tenaga non ASN atau PTT yang nama-namanya tidak terdata di pangkalan data BKN pusat," terang I Nengah Sumandana kepada wartawan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved