WNA Ditangkap
Gakkum KLHK Sulawesi Kalah Praperadilan, WNA Korsel Bebas di Kasus Tambang Pasir Lariang Pasangkayu
Mr Young (72) ditangkap karena terbukti telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Warga Koresel Mr Young Kyu (Rompi orange) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (5/9/2024).
5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam status a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Tags
tambang pasir ilegal
WNA Ditangkap
WNA Korsel
Pasangkayu
Tambang Pasir
Desa Lariang
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi
Mr Young Kyu
Berita Terkait
Berita Terkait:#WNA Ditangkap
Penangkapan 3 WNA China Oleh Imigrasi Mamuju Diduga Melanggar Izin dan Tak Kooperatif Kabur Ke Palu |
![]() |
---|
Kalah Praperadilan di PN Palu, Gakkum KLHK Sulbar Kembalikan Barang WNA Korsel |
![]() |
---|
Kedubes Korsel Turun Tangan Dampingi WNA Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu, Begini Kata Gakkum |
![]() |
---|
WNA Korea Selatan Tersangka Kasus Tambang Duduki Hutan Lindung di Pasangkayu Ditahan di Rutan Mamuju |
![]() |
---|
Imigrasi Mamuju Bungkam Soal SWNA Korea Selatan Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.