Berita Polisi

Diancam Perkara Cicilan Mobil, Perempuan Ini Laporkan Perwira Polisi ke Polda Sulbar

Nurhasanah melaporkan oknum polisi tersebut lantaran ia tidak terima diancam akan dipukuli oleh perwira polisi tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ilustrasi Penipuan (Sumber: tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang warga bernama Siti Nurhasanah di Jakarta, melaporkan oknum polisi berpangkat AKBP inisial RA yang bertugas di Polda Sulbar.

Nurhasanah melaporkan oknum polisi tersebut lantaran ia tidak terima diancam akan dipukuli oleh perwira polisi tersebut.

Baca juga: Petani di Polman Sukses Budidayakan Semangka di Lahan Sawah Kering Imbas Kemarau

Baca juga: Pjs Bupati Majene Habibi Azis Sebut Dana Stimulan Gempa Diusahakan Cair Akhir Bulan Oktober 2024

Dengan Nomor Surat Pegaduan Propam Nomor : SPSP2/004190/IX/2024/BAGYADUAN.

"Saya dicaci maki menggunakan kata-kata kotor bahkan diancam, oleh oknum AKBP. Demi keselamatan, saya terpaksa melaporkan ke Polda Sulbar," ungkap Siti Nurhasanah saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Rabu (9/10/2024)

Siti Nurhasanah menjelaskan, awalnya korban ini menjual mobil (sambung cicilan) kepada oknum polisi tersebut dengan sisa cicilan 31 bulan, tapi beberapa kali polisi ini tidak membayar cicilan mobil itu.

"Jadi saya memiliki mobil Rush, saya jual ke polisi itu dan dia siap menyanggupi angsurannya. Jadi saya ngasi dia DP Rp 150 juta sisanya dia bayar sisa cicilan sekitar 31 bulan," ungkapnya.

Namun, setelah pembayaran angsuran dari Januari sampai Mei 2024 dia selalu menagih, tapi oknum polisi itu tidak memiliki itikad baik untuk membayar cicilan mobil tersebut.

Sementara nama korban pelapor yang diketahui oleh dari pihak penagih (leasing), sehingga dia merasa kesal dengan oknum polisi itu karena tak ingin membayar cicilan.

"Saya capek menagih dia (polisi) saya minta dilunaskan itu mobil, karena mobil itu atas nama saya Pak. Tapi setelah saya tagih terus justru saya diancam-ancam ingin dicelakai mobil saya," terangnya.

Lanjut Siti Nurhasanah menuturkan, pengacaman terhadap dirinya itu dimulai sejak bulan Juli saat ia terus menagih cicilan dari oknum polisi.

Nada ancaman yang didapat oleh korban berupa teror dan ingin mencelekai mobil pelapor saat ia melintas di jalan.

"Ancaman itu arogansi, oknum polisi ini bilang ke saya awas loh, hati-hati di jalan loh, gue apa-apain loh, gue rusak mobil loh. Dia juga mau mata-matain gue mau digebukin," tuturnya.

Atas ancaman yang diterima, Nurhasanah merasa ketakutan dan khawatir sehingga dia melaporkan oknum polisi berpangkat perwira ke Polda Sulbar pada September 2024 lalu.

Pelapor juga sudah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Sulbar pada Senin 7 Oktober 2024, terkait laporan yang dilayangkan soal kasus pengacaman oknum anggota polisi.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara membenarkan adanya laporan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved