Korupsi DPRD Mamuju

Kejari Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mamuju

Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah di ekspos ke BPK RI

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Abd Rahman
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju di Jl KS Tubun, Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah di ekspos ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Jumat (4/10/2024) siang.

Ia menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju.

“Kita periksa saksi hingga 54 orang, untuk pemeriksaan saksi oleh tim penyidik itu sudah cukup,”kata Antonius.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihak penyidik belum dapat menetapkan tersangka karena saat imasih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

Dalam upaya mempercepat proses tersebut tim penyidik telah melakukan koordinasi dan telah mengadakan ekspos ke BPK RI dalam minggu ini untuk memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan pemeriksaan.

"Hari ini memang belum menetapkan tersangka karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI, perlu diketahui bahwa perwakilan tim penyidik dalam minggu ini sudah berkoordinasi dan sudah ekspos di BPK RI mengenai perkembangan pemeriksaan,” terangnya.

Antonius mengatakan, untuk mengungkap potensi kerugian negara yang terjadi, langkah penetapan tersangka sudah hampir rampung.

“Kami masih menunggu hasil dari BPK RI untuk kerugian negara, hanya tinggal satu langkah kami untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Namun begitu, besaran kerugian tersebut belum dapat dipastikan, karena hanya BPK RI memiliki kewenangan untuk menentukan angka pasti dari kerugian yang terjadi.

Baca juga: Sering Konsumsi Pil Boje dan Obat Komix, Sejumlah Remaja di Polman Terindikasi Gangguan Jiwa

Baca juga: Warga Terpaksa Pakai Balsem Agar Tak Mencium Bau Busuk dari TPA Paku

“Jelas dari potensi kerugian negara ada, makanya kami sudah meminta BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Tapi untuk besarannya, kami belum bisa tentukan karena BPK RI lah yang menentukan besaran kerugian tersebut,” jelas Antonius.

Ia menambahkan, terkait jangka waktu proses di BPK RI, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian, kadang hasilnya keluar dengan cepat, bisa juga memakan waktu lebih lama.

“Untuk jangka waktunya di BPK RI, kami tidak bisa tentukan; kadang cepat, kadang juga lama. Makanya kami mengejar minggu ini ke BPK RI karena salah satu tujuannya supaya hasil perhitungannya lebih cepat keluar,” pungkasnya.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved