Pelanggaran Netralitas ASN

Giliran Kades di Mekkatta Majene Diperiksa Bawaslu Gara-gara Postingan FB Diduga Dukung Paslon

kades Mekkatta ini diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Majene.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Nampak depan kantor Bawaslu Majene di Jl Mansyur Aco, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat diduga tidak netral dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulbar saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 ASN tersebut.

Rinciannya, sebanyak 19 kasus berada di bawah penanganan Bawaslu Kabupaten Majene, hal ini membuat Majene terbanyak kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN-nya.

Kemudian 4 kasus di Kabupaten Mamasa.

Enam kasus di Kabupaten Pasangkayu.

Lalu 9 kasus di Kabupaten Mamuju membuat Mamuju terbanya kedua setelah Majene.

Sedangkan di Polewali mandar sebanyak 3 kasus.

Terakhir satu kasus di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

"Dari 43 dugaan pelanggaran, 10 di antaranya telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Namun, 33 dugaan pelanggaran lainnya masih belum diselesaikan karena KASN telah dibubarkan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan.

Subhan menjelaskan, pembubaran KASN sesuai dengan Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved