Pelanggaran Netralitas ASN

Giliran Kades di Mekkatta Majene Diperiksa Bawaslu Gara-gara Postingan FB Diduga Dukung Paslon

kades Mekkatta ini diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Majene.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Nampak depan kantor Bawaslu Majene di Jl Mansyur Aco, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Seorang oknum Kepala Desa inisial H di Mekkatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat saat ini sedang dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene.

Oknum Kades diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengajak warga milih salah satu pasangan calon tertentu di ajang kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Betul Bawaslu saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas salah seorang  PPPK, termasuk juga ada salah seorang kepala Desa yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran netralitas, saat ini sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami bisa informasikan ke public,” kata Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat, Muh.Subhan, kepada wartawan.

Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala Desa Mekkatta tersebut terkait dengan beredarnya postingan di akun facebook, dimana kades Mekkatta ini diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Majene.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Edyatma Jawi mengatakan, setap ada pelanggaran, Bawaslu Majene akan mengkaji keterangan dan bukti yang telah diperoleh. 

Setelah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) rampung, Bawaslu Majene akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mantan wartawan ini menegaskan, jika itu pelanggaran netralitas, tentunya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. 

Baca juga: 2 Kios Pedagang di Jl Yos Sudarso Mamuju Dibobol Maling, Satu Box Hilang DIbawa Kabur

Baca juga: Sosok Bebas Manggazali di Mata Tokoh Adat Arruang Batu: Sosok Merakyat, Berjiwa Kepemimpinan

"Kita hanya akan merampungkan LHP dan meneruskannya ke BKN, tapi kalau ini adalah  dugaan pelanggaran pemilihan, itu akan dijadikan temuan dan diregister oleh Bawaslu Majene," lata Edyatma.

Selain H, Bawaslu Majene juga sedang menelusuri laporan Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga kepala lingkungan di Majene, Sulawesi Barat inisial S, diduga tidak netral, karena melakukan intimidasi terhadap warga untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu melalui pesan WhatsApp.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sulawesi Barat telah menelusuri laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

Setelah sebelumnya mendapatkan informasi dan mencemati perkembangan di media sosial. 

"Sudah memenuhi undangan Bawaslu Majene untuk dimintai keterangan pada Senin 1 Oktober 2024.

"Dalam proses penelusuran ini pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan itu kita undang untuk memberikan keterangan di Bawaslu. Jadi oknum ASN-nya, kemudian warga dalam informasi mengaku mendapatkan intimidasi terkait pilihan di Pilkada," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Edyatma Jawi saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya Selasa (2/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu Majene akan mengkaji keterangan dan bukti yang telah diperoleh. 

Terbanyak Majene

Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat diduga tidak netral dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulbar saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 ASN tersebut.

Rinciannya, sebanyak 19 kasus berada di bawah penanganan Bawaslu Kabupaten Majene, hal ini membuat Majene terbanyak kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN-nya.

Kemudian 4 kasus di Kabupaten Mamasa.

Enam kasus di Kabupaten Pasangkayu.

Lalu 9 kasus di Kabupaten Mamuju membuat Mamuju terbanya kedua setelah Majene.

Sedangkan di Polewali mandar sebanyak 3 kasus.

Terakhir satu kasus di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

"Dari 43 dugaan pelanggaran, 10 di antaranya telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Namun, 33 dugaan pelanggaran lainnya masih belum diselesaikan karena KASN telah dibubarkan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan.

Subhan menjelaskan, pembubaran KASN sesuai dengan Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved