Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Polman Periksa 2 ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada 2024
Dua oknum ASN ini hadir menyampaikan klarifikasi kepada divisi penanganan pelanggaran di kantor Bawaslu Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran saat mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
Bawaslu Polman belum menyebutkan nama kedua ASN ini termasuk instansinya lantaran masih tahap penyelidikan.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma mengatakan saat ini pihaknya menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Polman.
"Ada dua ASN yang sedang diproses salah satunya pejabat dan satu ASN biasa. Prosesnya sedang dalam penelusuran," terang Usman Sahamma kepada wartawan.
Disebutkan proses penelusuran ini berjalan selama tujuh hari mulai 30 September 2024.
Ketika bukti cukup akan dijadikan temuan pelanggaran netralitas ASN, dan sanksi tegas menanti.
Usman mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Polman untuk netral dalam tahapan Pilkada Polman.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.