Korupsi DPRD Mamuju

Penyidikan Rampung, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sudah merampungkan proses pemeriksaan sebanyak 54 orang saksi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju di Jl KS Tubun, Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), telah memasuki babak baru dalam  proses penyidikan.

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sudah merampungkan proses pemeriksaan sebanyak 54 orang saksi.

"Sampai saat ini sudah 54 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejari Mamuju dan pemeriksaan dianggap cukup, namun kami belum menentukan status tersangka dikarenakan kami menuggu hasil perhitungan keuangan negara," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (30/9/2024).

Baca juga: 40 Saksi Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju

Antonius menyatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

Kata dia, dalam waktu dekat pihak Kejari Mamuju akan berkoordinasi dengan BPK RI Sulbar untuk perhitungan kerugian keuangan negara, apabila diperlukan ekspose maka itu juga akan dilakukan.

"Apabila diperlukan kami juga akan ekspose di BPK terkait perkembangan hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2021-2022," terangnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret tinga Anggota DPRD Mamuju naik di tingkat penyidikan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Tiga Anggota DPRD Mamuju berinisial A, MB, dan ZL kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mamuju.

Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses penyidikan dan saat ini masih menunggu total kerugian keuangan negara.

"Setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara baru kita akan menetapkan tersangka, karena itu salah satu unsur untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (21/8/2024)

Anton menuturkan, biaya perjalanan dinas fiktif ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.

"Diduga ini biaya perjalanan dinas fiktif. Kasus ini kami dalami sejak Juli 2024 kemarin," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved