Berita Sulbar
BPTD Sulbar Catat 173 Angkutan Barang di Mamuju Melanggar, Denda Hingga Rp 1 Juta
Ada beberapa hal diperhatikan dalam pengawasan terhadap angkutan barang, mulai dari daya angkut hingga tata cara memuat barang.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat 173 jumlah kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran dari kelebihan muatan hingga kelengkapan dokumen.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Sarana Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD Kelas III Sulbar, Sukri, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya Jl. Musa Karim, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Rabu (18/9/2024) siang.
Baca juga: Kata Direktur RSUD Regional Sulbar Soal Dugaan Korupsi Bunker Rp 88 Miliar
Baca juga: 28 Warga Jadi Pemenang Undian Umroh Gratis Pemkab Pasangkayu
Sukri menjelaskan, ada beberapa hal diperhatikan dalam pengawasan terhadap angkutan barang, mulai dari daya angkut hingga tata cara memuat barang.
“Kita melakukan penindakan seperti penundaan perjalanan, putar balik, bahkan penilangan jika kendaraan melanggar batas yang telah ditentukan, misalnya ada kendaraan yang melebihi batas muatan sebesar 20 persen akan dikenakan tilang,” kata Sukri kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (18/9/2024) siang.
Berdasarkan data yang dirangkum untuk bulan Agustus kemarin, tercatat sebanyak 173 kendaraan melakukan pelanggaran dari total 421 kendaraan diperksa.
Proses pengawasan atau pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan kepada pengendara saat hendak melalui Jl Trans Sulawesi, dari Kabupaten Mamuju ke Mamuju Tengah atau sebaliknya, tepatnya di Desa Beru-beru Kecamatan Kalukku.
Adapun rincian jenis pelanggaran yang dirangkum oleh pihak BPTD Kelas III Sulbar yaitu, kelebihan daya angkut 90 kendaraan, over dimensi 2 kendaraan, kelengkapan dokument 77 kendaraan dan tata cara muat sebanyak 4 kendaraan.
Sementara itu jenis tindakan yang dilakukan oleh BPTD Kelas III Sulbar bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pengadilan, tercatatat 29 pemilik kendaraan diberikan peringatan, dan 76 diberikan tindakan penilangan.
Sukri menjelaskan, penegakan tilang dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22, dan denda yang cukup bervariasi.
“Penilangan dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan UU No. 22, dengan denda mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000, yang tentunya akan ditentukan oleh pihak pengadilan,” jelasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.