Berita Sulbar

BPTD Sulbar Catat 173 Angkutan Barang di Mamuju Melanggar, Denda Hingga Rp 1 Juta

Ada beberapa hal diperhatikan dalam pengawasan terhadap angkutan barang, mulai dari daya angkut hingga tata cara memuat barang.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Koordinator Sarana Prasarana LLAJ BPTD Kelas III Sulbar, Sukri, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya Jl. Musa Karim, Karema, Mamuju, Sulbar. Rabu (18/9/2024) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat 173 jumlah kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran dari kelebihan muatan hingga kelengkapan dokumen.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Sarana Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD Kelas III Sulbar, Sukri, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya Jl. Musa Karim, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Rabu (18/9/2024) siang.

Baca juga: Kata Direktur RSUD Regional Sulbar Soal Dugaan Korupsi Bunker Rp 88 Miliar

Baca juga: 28 Warga Jadi Pemenang Undian Umroh Gratis Pemkab Pasangkayu

Sukri menjelaskan, ada beberapa hal diperhatikan dalam pengawasan terhadap angkutan barang, mulai dari daya angkut hingga tata cara memuat barang.

“Kita melakukan penindakan seperti penundaan perjalanan, putar balik, bahkan penilangan jika kendaraan melanggar batas yang telah ditentukan, misalnya ada kendaraan yang melebihi batas muatan sebesar 20 persen akan dikenakan tilang,” kata Sukri kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (18/9/2024) siang.

Berdasarkan data yang dirangkum untuk bulan Agustus kemarin, tercatat sebanyak 173 kendaraan melakukan pelanggaran dari total 421 kendaraan diperksa.

Proses pengawasan atau pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan kepada pengendara saat hendak melalui Jl Trans Sulawesi, dari Kabupaten Mamuju ke Mamuju Tengah atau sebaliknya, tepatnya di Desa Beru-beru Kecamatan Kalukku.

Adapun rincian jenis pelanggaran yang dirangkum oleh pihak BPTD Kelas III Sulbar yaitu, kelebihan daya angkut 90 kendaraan, over dimensi 2 kendaraan, kelengkapan dokument 77 kendaraan dan tata cara muat sebanyak 4 kendaraan.

Sementara itu jenis tindakan yang dilakukan oleh BPTD Kelas III Sulbar bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pengadilan, tercatatat 29 pemilik kendaraan diberikan peringatan, dan 76 diberikan tindakan penilangan.

Sukri menjelaskan, penegakan tilang dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22, dan denda yang cukup bervariasi.

“Penilangan dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan UU No. 22, dengan denda mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000, yang tentunya akan ditentukan oleh pihak pengadilan,” jelasnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved