Narkoba Mamuju

2 Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Tommo Ditangkap Polisi

Dua warga bernama Anto (38) dan Alam (30) berprofesi sebagai petani yang juga nyambi sebagai pegedar sabu-sabu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Polsek Tommo
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan polisi di Polsek Tommo, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (18/9/2024) dini hari. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polsek Tommo menangkap dua warga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tamejarra, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (28/9/2024) dini hari.

Dua warga bernama Anto (38) dan Alam (30) berprofesi sebagai petani yang juga nyambi sebagai pegedar sabu-sabu.

Baca juga: 2 Kesalahan Ribuan Pelamar CPNS di Polman Sebabkan Gagal dan Dinyatakan TMS

Baca juga: 22 Ribu Lebih Anak di Sulbar Stunting, Kabupaten Polman Terbanyak

Kapolsek Tommo Iptu H Muhtar mengatakan, dari tangan pelaku polisi amankan 11 sachet yang berisi sabu-sabu.

"Pelaku ini menjual barang haram ke kalangan anak-anak muda bahkan remaja, yang menjadi target pasarnya dalam bisnis haram," ungkap Muhtar saat dikomfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2024).

Muhtar menyebutkan, setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa digunakan sekitar 10 orang.

Sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. 

"Pelaku sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved