Demo Tambang Pasir

Warga Sampaga dan FPPI Mamuju Demo Desak Pemprov Sulbar Cabut Izin Tambang Pasir

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Rezky Aditya, menyatakan bahwa tambang pasir di Sampaga telah menimbulkan berbagai dampak negatif.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Mahasiswa dan masyarakat Sampaga demo di depan kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Puluhan warga dari Desa Sampaga, bersama Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Mamuju, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada Rabu (4/9/2024).

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca juga: Program Bebas - Siti Didominasi Dukungan untuk Kreativitas Anak Muda

Baca juga: Sosok Ramla Baharuddin Peraih Medali Pertama untuk Sulbar di PON Aceh-Sumut, Status Atlet Pelatnas

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Rezky Aditya, menyatakan bahwa tambang pasir di Sampaga telah menimbulkan berbagai dampak negatif.

"Aktivitas tambang ini berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem laut, serta menyebabkan degradasi fungsi tanah dan air. Selain itu, terdapat pula dampak kesehatan dan sosial yang serius bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Rezky juga menyoroti bahwa proses perizinan tambang tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada warga.

Ia menuding bahwa dokumen persetujuan masyarakat yang ditandatangani oleh kepala desa dan warga sebenarnya merupakan hasil pemalsuan.

"Tanda tangan warga yang seolah-olah menyetujui keberadaan tambang tersebut diduga disabotase," tambahnya.

Sebagai bentuk penolakan, sekitar 90 persen warga Desa Sampaga telah menandatangani surat pernyataan menolak tambang pasir.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut hanya akan membawa kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Massa juga menyebutkan bahwa terdapat delapan perusahaan yang beroperasi di perairan sungai Sampaga, di antaranya:

1. PT. Enviro Mining Minerals
2. PT. Mega Kurnia Stone
3. CV. Jasa Motor
4. PT. Aira Samudera Pasirjaya
5. CV. Amirul Riskq Fatra
6. Bukorindo Berkah Celebes
7. PT. Berjaya Mamuju Perkasa
8. CV. Berjaya Mamuju Perkasa

Perusahaan-perusahaan tersebut kata dia, memiliki status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu, CV. Surya Stone Derajat berada dalam status WIUP.

"Kami dari masyarakat Sampaga dan FPPI Mamuju dengan tegas menuntut pencabutan izin semua perusahaan tambang pasir di desa kami," tegas Rezky dalam orasinya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved