Kejahatan Polman

Polres Polman Ungkap 26 Kasus Kriminal di Operasi Sikat, 24 Pelaku Curanmor hingga Judol Ditangkap

Operasi Sikat Marano ini berlangsung sejak 22 Juli sampai 4 Agustus 2024 di wilayah hukum Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Jajaran pejabat saat menyampaikan pers rilis 26 kasus kriminal hasil operasi sikat di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap 26 kasus kriminal hasil dari Operasi Sikat Marano 2024, Rabu (7/8/2024).

Dari 26 kasus kriminal, sebanyak 24 orang pelaku kejatahan ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kronologi Tahanan Rutan Mamuju Ditemukan Meninggal Tadi Subuh, Awalnya Sesak Nafas

Baca juga: Tahanan Meninggal Kena Serangan Jantung di Rutan Mamuju Adalah Mantan Polisi Asal Majene

Operasi Sikat Marano ini berlangsung sejak 22 Juli sampai 4 Agustus 2024 di wilayah hukum Polres Polman.

Kasus kriminal ini dibagi dalam dua kategori, yakni Target Operasi (TO) jadi perhatian publik dan kasus non TO.

Dua kasus TO yakni tindak pidana  pencurian sepeda motor berjumlah 13 unit dan pidana pencurian ternak sebanyak 14 ternak kambing.

Sementara kasus non TO sebanyak 24 tindak pidana kriminal mulai dari penganiayaan, pencurian biasa, hingga kasus judi online (Judol).

Sebanyak 24 orang pelaku kejahatan ini turut dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Polman.

Mereka nampak tunduk berjalan dari Rumah Tahanan (Rutan) kenakan rompi serta kedua tangan terborgol.

"Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka," terang Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri kepada wartawan.

Dia menyebut kasus kriminal ini dapat  terungkap setelah melewati serangkaian penyelidikan.

Kasus kriminal yang menjadi TO, pencurian sepeda motor, ada 13 unit dengan jumlah pelaku enam orang.

Para pelaku ini dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kemudian kasus TO pencurian ternak, ada 14 kambing dengan jumlah tersangka satu orang," lanjutnya.

Disebutkan pencurian hewan ternak ini ada tiga warga membuat laporan polisi saat kambingnya hilang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved