Tahanan Meninggal
Tahanan Meninggal Kena Serangan Jantung di Rutan Mamuju Adalah Mantan Polisi Asal Majene
Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasa di tubuh korban
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gabungan piket fungsi Polresta Mamuju melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP) di Rutan kelas IIB Mamuju, terkait meninggalnya seorang tahanan pada Rabu (7/8/2024).
Diketahui, Olah TKP tersebut dilakukan terkait adanya salah satu narapidana di rutan kelas IIB Mamuju telah ditemukan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan, tahanan tersebut meninggal karena serangan jantung.
Saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan peristiwa tersebut.
Identitas tahanan tersebut bernama Sumarlin Bin Abdul Jalil (43) yang merupakan mantan Anggota Polri asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Awal ditemukannya Sumarlin dalam keadaan tak bernyawa berawal pada Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 04.20 wita teman - teman kamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk memberitahukan bahwa korban pingsan dengan kondisi sesak nafas.
Sehingga petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik rutan kelas IIB Mamuju.
Baca juga: Tahanan Narkoba Meninggal Dunia Dalam Rutan Karena Serangan Jantung
Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba Tiba-tiba Meninggal di Rutan Mamuju
"Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar Sp.fm (dokter forensik Rs. Bhayangkara Polda Sulbar) tiba di Lapas Kelas IIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat," ujar Jamaluddin
Korban merupakan narapidana penghuni kamar 8 rutan kelas IIB, terkait Kasus tindak Pidana Narkotika (Narkoba) dan korban sudah lama di-PTDH (dipecat) menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar.
"Dari kejadian tersebut, pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan," ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.