Profil Tokoh
Sosok Prof Farida Plh Rektor UNM Gantikan Prof Karta Jayadi Terseret Kasus Kekerasan Seksual
Kasus tindak pidana kekerasan seksual menyeret Prof Karta Jayadi sejak Agustus 2025. Dilaporkan ke Polda Sulsel oleh dosennya Dr QDB
Ringkasan Berita:
- Prof Farida Patittingi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ditunjuk Kemendikti sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi yang dicopot karena terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
- Prof Farida dikenal aktif dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus dan berkomitmen menjaga stabilitas akademik selama masa transisi.
- Prof Karta menjadi rektor pertama UNM yang dicopot, setelah menjabat selama 1 tahun 6 bulan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, dicopot dari jabatannya akibat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti Saintek) kini menunjuk Pelaksana Harian Rektor (Plh).
Meski UNM memiliki banyak guru besar, tapi Kemendikti menunjuk Plh Rektor dari luar UNM.
Dosen bergelar profesor atau guru besar di UNM sebanyak 161 orang.
Baca juga: Rektor UNM Karta Jayadi Balik Somasi Dosen Q Polisikan Dirinya Kasus Dugaan Pelecehan
Baca juga: KH Oknum Dosen UNM Makassar Tersangka Pencabulan Mahasiswa, Diancam 12 Tahun Penjara
Selain itu, ada 252 dosen yang akan segera menjadi profesor.
Namun, Dikti Saintek menunjuk guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai Plh Rektor.
Dia adalah Prof Farida Patittingi.
Prof Farida adalah Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.
Selain itu, ia adalah Ketua Tim Pencegahan Kekerasan Seksual di Unhas.
Prof Farida akan menjalankan tugas-tugas sebagai rektor di UNM hingga terpilih kembali rektor defenitif.
Diketahui, Prof Karta Jayadi dicopot lantaran menghadapi proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus tindak pidana kekerasan seksual menyeret Prof Karta Jayadi sejak Agustus 2025. Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulsel oleh dosennya Dr QDB, Jumat (22/8/2025).
Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.
Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.
| Profil dan Prestasi Sri Mulyani, Wanita Paling Berpengaruh yang Direshuffle Prabowo dari Kemenkeu |
|
|---|
| Sosok Mendiang Arif Budimanta, Dari Anggota DPR hingga Penasihat Ekonomi Presiden Jokowi |
|
|---|
| Profil Yahya Saleh, Kadis PUPR Mamuju Tengah, Alumni Teknik Sipil UGM dan Unhas |
|
|---|
| Sosok Asmuni, Dulu Guru Honorer Kini Jabat Kadis DLH Mamuju Tengah |
|
|---|
| PROFIL Mahmud, Wakil Pimpinan Sentra Layanan Kayu Mangiwang Universitas Terbuka Mamuju Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-Fakultas-Hukum-Unhas-jadi-Plh-Rektor-UNM-gantikan-Prog-Karta-Jayadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.