Profil Tokoh

Sosok Prof Farida Plh Rektor UNM Gantikan Prof Karta Jayadi Terseret Kasus Kekerasan Seksual

Kasus tindak pidana kekerasan seksual menyeret Prof Karta Jayadi sejak Agustus 2025. Dilaporkan ke Polda Sulsel oleh dosennya Dr QDB

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas jadi Plh Rektor UNM gantikan Prog Karta Jayadi 

Ringkasan Berita:
  • Prof Farida Patittingi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ditunjuk Kemendikti sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi yang dicopot karena terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
  • Prof Farida dikenal aktif dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus dan berkomitmen menjaga stabilitas akademik selama masa transisi.
  • Prof Karta menjadi rektor pertama UNM yang dicopot, setelah menjabat selama 1 tahun 6 bulan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, dicopot dari jabatannya akibat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti Saintek) kini menunjuk Pelaksana Harian Rektor (Plh).

Meski UNM memiliki banyak guru besar, tapi Kemendikti menunjuk Plh Rektor dari luar UNM.

Dosen bergelar profesor atau guru besar di UNM sebanyak 161 orang.

Baca juga: Rektor UNM Karta Jayadi Balik Somasi Dosen Q Polisikan Dirinya Kasus Dugaan Pelecehan

Baca juga: KH Oknum Dosen UNM Makassar Tersangka Pencabulan Mahasiswa, Diancam 12 Tahun Penjara

Selain itu, ada 252 dosen yang akan segera menjadi profesor.

Namun, Dikti Saintek menunjuk guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai Plh Rektor.

Dia adalah Prof Farida Patittingi.

Prof Farida adalah Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.

Selain itu, ia adalah Ketua Tim Pencegahan Kekerasan Seksual di Unhas.

Prof Farida akan menjalankan tugas-tugas sebagai rektor di UNM hingga terpilih kembali rektor defenitif.

Diketahui, Prof Karta Jayadi dicopot lantaran menghadapi proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus tindak pidana kekerasan seksual menyeret Prof Karta Jayadi sejak Agustus 2025. Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulsel oleh dosennya Dr QDB, Jumat (22/8/2025).

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved