Perceraian di Mamuju

182 Duda dan Janda di Mamuju Periode Januari - Juli 2024, Rata-rata Pisah karena Suka Bertengkar

Dari jumlah kasus itu, sebanyak 182 gugatan yang diputuskan, dari cerai gugat sebanyak 132 dan cerai talak berjumlah 50.

Editor: Ilham Mulyawan
freepik.com/rawpixe
Ilustrasi cerai. Pasangan suami istri terpaksa cerai gegara kelakuan ayah kandung di masa lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 182 pasangan bercerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Mamuju dari periode Januari hingga Juli 2024.

Dari total 182 pasangan itu, adalah data pasaagan yang resmi bercerai dari total 220 perkara masuk.

Data diperoleh Tribun-Sulbar.com, terdapat 156 untuk jenis perkara cerai gugat dan 64 cerai talak.

Dari jumlah kasus itu, sebanyak 182 gugatan yang diputuskan, dari cerai gugat sebanyak 132 dan cerai talak berjumlah 50.

Kemudian, jumlah gugatan yang sudah dikabulkan berjumlah 140, dari cerai gugat sebanyak 140 dan cerai talak berjumlah 36.

Selanjutnya untuk jumlah gugatan yang ditolak berjumlah 7, dari cerai gugat sebanyak 3 dan cerai talak berjumlah 4.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kader dan Alumni HMI Manakarra Kepung Kantor Gubernur Sulbar Buntut Bendera Dinjak

Baca juga: Zulhas Pastikan Semua Kader PAN Kompak untuk Pasangan Besti di Pilkada Polman

Adapun jumlah gugatan yang gugur sebanyak 5, dari cerai gugat 2 dan cerai talak berjumlah 3.

Terakhir, untuk gugatan yang dicabut berjumlah 28, dari cerai gugat 22 dan cerai talak sebanyak 6.

"Penyebab paling banyak disebabkan karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara suami istri,," ujar Humas PA Mamuju Tri Hasan Bashori saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (10/7/2024) siang.

“Sejak januari hingga tanggal 10 Juli 2024, perceraikan yang diakibatkan karena pertengkaran sebanyak 90 orang, paling banyak di bulan 3 yaitu 21 orang,” kata Tri Hasan kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (10/7/2024) siang.

Selain itu PA juga mencatat sebanyak 41 orang bercerai diakibatkan karena ditinggalkan oleh salah-satu pihak, entah itu oleh suami atau istri.

Kemudian hingga saat ini, tercatat 0 kasus perceraian di Kabupaten Mamuju karena zina, mabuk, madat, judi dan poligami.

Terakhir karena kawin paksa tercatat ada satu orang di bulan Februari, kemudian karena ekonomi itu ada 2 kasus, di bulan Mei dan Juni. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved