Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar Kalah di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Akhirnya Malu Sendiri

Toni RM mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Aep bersaksi ulang menggunakan detektor kebohongan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, BANDUNG - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membeberkan dua alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim siding Praperadilan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Toni mengungkapkan alasan pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya, menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah Daftar Pencarian orang (DPO), yang ditetapkan pada 15 Mei 2016.

Baca juga: Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Ungkap Tak Ada Ganti Rugi

Baca juga: Pegi Setiawan Batal Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Usai Menangi Sidang Praperadilan

Sehingga jika karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum.

Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.

Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

sidang praperadilan pegi setiawan
sidang praperadilan pegi setiawan (Tribun Jabar)

Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

"Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi," ujarnya.

Kemudian kedua, pihaknya berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved