Pegi Setiawan Bebas

Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Ungkap Tak Ada Ganti Rugi

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana tak sah

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Jabar
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 

TRIBUN-SULBAR.COM, BANDUNG - Hakim siding Praperadilan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

Baca juga: Pj Gubernur Minta Anak Muda Sulbar Jangan Hanya Mau Jadi PNS, Bahtiar: Buatlah Lapangan Kerja

Baca juga: Plafon Gedung RSUD Sulbar Roboh, Diduga Ada Penggunaan Material Bangunan Tidak Sesuai Juknis

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Tak Ada Ganti Rugi

Sementara itu, Tim bidang hukum Polda Jabar bakal patuh pada putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menyatakan mengabulkan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved