Pegi Setiawan Bebas
Polda Jabar Kalah di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Akhirnya Malu Sendiri
Toni RM mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.
Editor:
Ilham Mulyawan
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Aep bersaksi ulang menggunakan detektor kebohongan.
Namun dia menyebutkan tak akan ada ganti rugi terhadap Pegi yang terbukti tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul https://jabar.tribunnews.com/2024/07/08/dua-hal-ini-yang-buat-hakim-bebaskan-pegi-setiawan-kuasa-hukum-akhirnya-malu-sendiri?page=all
Tags
Toni RM
Pegi Setiawan Bebas
sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Polda Jabar
Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina Cirebon
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pegi Setiawan Bebas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.