Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar Kalah di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Akhirnya Malu Sendiri

Toni RM mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Aep bersaksi ulang menggunakan detektor kebohongan. 

Namun dia menyebutkan tak akan ada ganti rugi terhadap Pegi yang terbukti tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul https://jabar.tribunnews.com/2024/07/08/dua-hal-ini-yang-buat-hakim-bebaskan-pegi-setiawan-kuasa-hukum-akhirnya-malu-sendiri?page=all

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved