Kasus Pencurian

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Tabung Gas, Kipas Angin dan Hp di Mamuju

ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian electronik sebanyak beberapa tempat kejadian.

Editor: Ilham Mulyawan
Sripoku
Gambar Ilustrasi Pencurian 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta menangkap tiga pelaku spesialis pencurian barang electronik, Senin (10/6/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial HA (24) asal Lombang-lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju yang mencuri kipas blower dari kandang ayam broiler milik seorang warga yang nilainya mencapai Rp8,2 juta.

Selanjutnya, pelaku inisial AR dan SF melakukan pencurian laptop, handphone dan alat elektronik lain-lain, termasuk tabung gas 3 kg yang mereka curi dari 11 tempat berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya diwilayah hukum Polresta Mamuju," ujar Jamaluddin.

Baca juga: 5 Fakta Viral KM Umsini Meledak dan Terbakar di Pelabuhan Makassar, Penyebab hingga Nasib Penumpang

Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Kunjungi Pasar Baru Mamuju, Minta Pangan Murah Dimasifkan hingga ke Kecamatan

Lebih lanjut dikatakan bahwa Dari rangkaian beberapa tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT baik dipolsek maupun di Polresta Mamuju.

Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian electronik dari beberapa tempat kejadian.

Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat Tempat kejadian perkara yaitu Kipas Angin Blower 2 Unit, 3 Unit Handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 (tiga) Buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) Buah helm KYT warna hitam. Tabung Gas 3 Kg dan Ban motor.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved