Pelecehan di Kemenag Sulbar

Polisi Sudah Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar

Dia menyatakan, kasus ini butuh proses lebih lanjut untuk pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi-saksi lagi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Pengacara terlapor Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung, Amryiadi Amir saat ditemui di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Laporan kasus dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar) SB masih bergulir di Polda Sulbar.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar sudah memeriksa saksi tambahan menjadi sembilan orang.

Sebelumnya, saksi yang diperiksa hanya delapan orang kini bertambah satu orang saksi.

Baca juga: Alasan Polda Sulbar Belum Umumkan Hasil Gelar Perkara Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag

Baca juga: Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Serahkan Barang Bukti ke Penyidik

Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina melalui anggota Humas Polda Sulbar Briptu Suhardiman mengatakan, saat ini hasil gelar perkara masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sudah ada 9 saksi diperiksa termasuk korban dan terduga pelaku," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (26/3/2024).

Dia menyatakan, kasus ini butuh proses lebih lanjut untuk pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi-saksi lagi.

"Masih butuh proses lebih lanjut pengumpulan bukti dan saksi-saksi," pungkasnya.

Kakanwil Kemenag Sulbar SB dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved