Pelecehan di Kemenag Sulbar

Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Serahkan Barang Bukti ke Penyidik

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua orang penasehat hukum korban, Busman Rasyid dan Agung tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 14.00 Wita siang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di Kanwil Kemenag Sulbar, Busman Rasyid dan Agung, memperlihatkan amplop berisi barang bukti dugaan pelecehaan seksual sebelum diserahkan ke penyidik PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung, serahkan sejumlah barang bukti ke penyidik PPA Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/3/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua orang penasehat hukum korban, Busman Rasyid dan Agung tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 14.00 Wita siang.

Nampak Busman membawa map berwarna coklat yang merupakan barang bukti dugaan pelecehan seksual terduga pelaku Kakanwil Kemenag Sulbar.

Busman dan rekanya langsung membawa berkas itu ke ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu.

Busman mengatakan, pihaknya telah membawa berupa berkas dan bukti-bukti foto beserta pakaian korban.

"Iya kami bawa barang bukti berupa berkas foto dan pakaian," ungkap Busman kepada Tribun-Sulbar.com.

Saat ini Busman dan rekanya masih berada di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar menyerahkan barang bukti.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved