Pelecehan di Kemenag Sulbar

SENIN! Polda Sulbar Akan Panggil Saksi-saksi Pelecehan Seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Korban saat berada di SPKT Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (14/3/2024). Ia melaporkan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafruddin Baderung atas kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulbar gerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Polisi Polda Sulbar akan segera memanggil saksi-saksi atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pekan depan hari Senin kami akan panggil saksi-saksi, karena laporannya baru kami terima kemarin," ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri saat ditemui wartawan di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Jumat (15/3/2024).

Nurhabri menyatakan, kasus ini akan menjadi atensi bagi Polda Sulbar karena memang semua laporan itu sama pasti akan ditindaklanjuti.

Kejadian kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada tahun lalu, seharusnya dilaporkan sejak awal itu terjadi.

"Tapi tetap kita maksimalkan dan akan memanggil dulu saksi-saksi nanti untuk proses lebih dalam kasus ini," bebernya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sulbar Syfarudin Baderung dilaporkan ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual oleh salah satu pegawai Kemenag Sulbar inisial I.

Syafrudin Baderung dilaporkan ke Polda Sulbar pada Kamis (14/3/2024) pagi dengan nomor laporan polisi bernomor LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.

Selain itu, terduga pelaku juga melakukan pelecehan seksual via elektronik.

"Jadi korban ini mendapat tekanan-tekanan bahkan ancaman," kata penasehat hukum korban, Busman Rasyid kepada wartawan saat ditemui di SPKT Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved