Kades Sumarrang Tersangka
Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini?
Terdakwa Kades Sumarrang atas nama Sudirman hadir duduk di kursi tengah, diapit hakim dan jaksa.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum (Tipilu) pada Pemilu 2024, dengan terdakwa Kepala Desa Sumarrang, dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditunda, Rabu (13/3/2024).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, hakim ketua sudah sempat mengetuk palu pertanda dimulainya persidangan.
Baca juga: Kadis Pendidikan Polman Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang, Ditegur Keras Hakim
Baca juga: Disidang Kasus Pelanggaran Pemilu, Kades Sumarrang Polman Berkilah Beri Edukasi Money Politik
Terdakwa Kades Sumarrang atas nama Sudirman hadir duduk di kursi tengah, diapit hakim dan jaksa.
Dengan agenda sidang yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman membacakan agenda tuntutan.
Agenda tuntutan sendiri memuat soal berapa lama hukum yang dituntut jaksa terhadap terdakwa Sudirman.
Hakim ketua sempat bertanya kepada JPU Kejari Polman Muhammad Yasin Wawo soal pembacaan dakwaan.
Muhammad Yasin menjelaskan bahwa dakwaan yang akan dibacakan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim ketua pun menunda persidangan dengan kembali menjadwalkan pada Kamis (14/3/2024) besok, sidang pun ditutup.
Muhammad Yasin Wawo menjelaskan perkara Pemilu 2024 ini mendapat atensi dari Kejakgung.
"Makanya mengenai tuntutannya kami menyurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, baru Kejati menyurat ke Kejagung," terang Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.
Disebutkan surat dakwaan dari Kejagung hingga saat ini belum turun, sehingga JPU belum siap membacanya.
Ia memastikan surat dari Kejagung yang berisi tuntutan terhadap terdakwa akan tiba pada Kamis besok.
Yasin menyebut kasus Tipilu Kades Sumarrang ini dapat atensi dari Kejagung di pusat.
"Ini merupakan perkara penting, beda dengan perkara biasa jadi dapat atensi dari Kejagung," ungkapnya.
Ia menegaskan karena tuntutan yang hendak dibacakan belum siap, sehingga agenda sidang ditunda.
Sebelumnya diberitakan, Kades Sumarrang Polman terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 12 juta.
Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu 2024, dugaan pelanggaran netralitas dan penyalagunaan jabatan kades.
Penyidik dalam Gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman yang menelusuri kasus ini.
Hingga dilimpahkan ke JPU Kejari Polman setelah berkas perkara lengkap dan kini menjalani sidang untuk diadili.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Tipilu Kades Sumarrang Polman Ternyata Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Sudirman Segera Diadili di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu, Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.