Kades Sumarrang Tersangka

Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Sudirman terjerat pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masa tahapan kampanye.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
JPU Kejari Polman saat membacakan dakwaan yang didengar terdakwa Sudirman dan para hakim di PN Polewali Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Polman, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri Polewali (PN) menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sudirman, Kepala Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (5/3/2024).

Sudirman terjerat pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masa tahapan kampanye.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, di ruang sidang, terdakwa hadir pakai baju pegawai negeri sipil (PNS) dibalut jaket hitam.

Baca juga: Ini Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang Polman hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Ini Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang Polman hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Ia hadir seorang diri lantaran tidak menyewa pengacara yang mendampingi.

Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman membacakan dakwan dalam persidangan.

Hadir pula salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman, divisi penanganan pelanggaran, Usman.

Agenda pembacaan dakwaan berlangsung selama hampir 10 menit dibacakan, terdakwa Sudirman menerima dakwaan tersebut.

Tanpa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang pun akan dilanjut dengan agenda pembuktian, pada Rabu (28/3/2024) besok.

"Sidang pelanggaran pemilu berbeda dengan sidang pidana lainnya, hanya tujuh hari saja baru masuk pembacaan vonis," terang JPU Kejari Polman, Juanda M Akbar.

Dijelaskan setelah pembacaan dakwaaan, kades Sumarrang dipersilahkan untuk menangapi.

Kesempatan tanggapan itu sebagai bentuk eksepsi, Sudirman tidak keberatan atas dakwaan itu.

Lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kata Juanda sidang pun cepat selesai.

"Isi dakwaan secara umum, yakni kami kenakan undang-undang pemilu, kepala desa terlibat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi," lanjutanya.

Ia menambahkan untuk sidang perkara pemilu harus putus atau vonis selama tujuh hari kerja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved