Kades Sumarrang Tersangka

Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024

Kepala Desa Sumarrang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kepada Desa Sumarrang lantaran diduga langgar netralitas kepemiluan, di Panwascam Campalagian, Polman, ia ditetapkan tersangka, Senin (26/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sumarrang, atas nama Sudirman dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum resmi ditahan, Senin (26/2/2024).

Kepala Desa Sumarrang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ia diduga melanggar netralitas lantaran ikut memfasilitasi, mengumpulkan massa dan mengundang salah satu calon legislatif (caleg).

Baca juga: Tersangka Pidana Pemilu, Kades Sumarrang Polman Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta

Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Iptu Iwan Rusmana menyampaikan proses alur penanganan kasus ini.

Iwan Rusmana menyebut Sudirman sampai saat ini belum resmi ditahan, meski statusnya tersangka.

"Lantaran dia kooperatif, dia masih ada di rumahnya, nanti berkasnya tahap dua kita limpahkan ke kejaksaan," terang Iwan Rusmana kepada wartawan.

Ia memastikan berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.

Lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat resmi jadi tahanan JPU, Sudirman juga tidak akan ditahan, lantaran ancaman hukuman hanya satu tahun.

"Nanti vonis di Pengadilan Negeri Polewali, baru langsung dijebloskan ke lapas jalani hukuman," ungkapnya.

JPU akan menuntut Sudirman mengacu pada berkas perkara yang dilemparkan penyidik.

Bawaslu Polman juga akan hadir saat ia diadili di Pengadilan Negeri Polewali sebagai saksi.

Perangkat desa dan kepala dusun setempat juga akan dipanggil jaksa sebagai saksi dipersidangan.

Setelah vonis di Pengadilan Negeri Polewali, ia langsung menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Sumarrang atas nama Sudirman dari Kecamatan Campalagian ini bergulir sejak tahapan kampanye.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved