Kades Sumarrang Tersangka
Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024
Kepala Desa Sumarrang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Diproses oleh Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Polman.
Kemudian pihak Kepolisian Polres Polman, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Gakkumdu menangani segala bentuk pelanggaran kepemiluan, netralitas pegawai hingga politik uang.
Kades Sumarrang, diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri salah satu calon anggota legislatif (caleg).
"Statusnya sudah ditingkatkan, artinya sudah lebih maju, iya (tersangka)," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dijelaskan kades bersangkutan bertindak memfasilitasi salah satu peserta pemilu yang menguntungkan.
Seperti memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri satu caleg pemilu 2024.
Usman mengatakan penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dengan penyidik Gakkumdu Polman.
Sementara itu, penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana juga membenarkan penetapan tersangka ini.
Disebutkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (23/2/2024) pekan lalu.
"Dua alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli, yang bersangkutan juga sudah mengakui," ungkap Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.
Dijelaskan rekaman suara Sudirman yang sempat tersebar juga sebagai bukti pendukung.
Sudirman pun disangkakan pasal 490 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Iwan mengatakan bunyi pasal tersebut setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan menguntungkan peserta pemilu.
"Fakta penyelidikan, pak desa ini mengumpulkan sejumlah warga, aparat desa, dan kepala dusun, dihadiri caleg," lanjutnya.
Sudirman mengumpulkan massa di rumahnya sendiri lalu mengundang salah satu caleg.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Tipilu Kades Sumarrang Polman Ternyata Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini? |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Sudirman Segera Diadili di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu, Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.