Kades Sumarrang Tersangka

Kades Sumarrang Sudirman Segera Diadili di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu, Berkas Lengkap

Sudirman ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman beberapa pekan lalu.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kelengkapan berkas tersangka Sudirman (baju biru) di kantor Kejari Polman, Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tersandung pwlanggaran pidana Pemilihan umum (Pemilu, Kepala Desa Sumarrang bernama Sudirman dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) segera diadili.

Sudirman ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman beberapa pekan lalu.

Sudirman diduga melanggar netralitas dan penyalagunaan jabatan sebagai kepala desa.

Kini Sudirman menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali untuk diadili.

Setelah penyidik dari Polres Polman merampungkan berkas perkara kasusnya atau tahap II pada Jumat (1/3/2024).

Berkas perkara itu kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Baca juga: Ini Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang Polman hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Segera Diadili

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sudirman juga hadir dalam pelimpahan berkas di kantor Kejari Polman.

Nampak mengenakan baju biru celana hitam, masuk lewat pintu samping untuk menghindari awak media.

Ia diperiksa di salah satu ruangan oleh penyidik gabungan Sentra Gakkumdu Polman.

Hampir satu jam lebih ia diperiksa, setelah itu ia meniggalkan kantor Kejari Polman lewat pintu samping.

Awak media dilarang untuk merekam video saat Sudirman diperiksa gabungan Sentra Gakkumdu.

"Berkas perkara tersangka S (Sudirman) dinyatakan lengkap, kita terima pelimpahan ini, S saat ini resmi menjadi tahanan jaksa," terang penyidik Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.

Dijelaskan tersangka Sudirman tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

"Lantaran dia koperatif, dia masih ada di rumahnya, nanti berkasnya tahap dua kita limpahkan ke kejaksaan," terang penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

Yasin mengatakan syarat objektif penahanan tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved