Kades Sumarrang Tersangka
Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu
Iwan Rusmana memastikan, bahwa berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.
TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang Kepala Desa di Polewali Mandar asal Desa Sumarrang bernama Sudirman sudah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2024, meski sudah ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (26/2/2024).
Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Iptu Iwan Rusmana mengungkapkan alasan Sudirman belum ditahan.
Iwan menuturkan, Sudirman sampai saat ini belum resmi ditahan meski statusnya tersangka karena yang bersangkutan dianggap kooperatif.
"Dia (Sudirman) kooperatif, dia masih ada di rumahnya, nanti berkasnya tahap dua kita limpahkan ke kejaksaan," terang Iwan Rusmana kepada wartawan.
Namun dia memastikan, bahwa berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.
Baca juga: Tersangka Pidana Pemilu, Kades Sumarrang Polman Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta
Baca juga: Ini Kepala Desa Sumarrang Polman Lakukan Diduga Langgar Netralitas Sampai Diperiksa Polisi
Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski nantinya akan jadi tahanan JPU, Sudirman juga tidak akan ditahan lantaran ancaman hukuman hanya satu tahun.
"Nanti vonis di Pengadilan Negeri Polewali, baru langsung dijebloskan ke lapas jalani hukuman," ungkapnya.
JPU akan menuntut Sudirman mengacu pada berkas perkara yang dilemparkan penyidik.
Bawaslu Polman juga akan hadir saat ia diadili di Pengadilan Negeri Polewali sebagai saksi.
Perangkat desa dan kepala dusun setempat juga akan dipanggil jaksa sebagai saksi dipersidangan.
Setelah vonis di Pengadilan Negeri Polewali, ia langsung menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali.
Ia diduga melanggar netralitas lantaran ikut memfasilitasi, mengumpulkan massa dan mengundang salah satu calon legislatif (caleg).
Sudirman sebelumnya diperiksa karena diduga telah memfasilitasi pertemuan warga dengan salah satu caleg.
Kepala Desa Sumarrang akhirnya diperiksa Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (15/2/2024).
Gakkumdu Polman
Kades Sumarrang
Desa Sumarrang
Polman
pelanggaran pemilu
Pemilu 2024
TribunBreakingNews
Kades Sumarrang Tersangka
Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Tipilu Kades Sumarrang Polman Ternyata Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini? |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Sudirman Segera Diadili di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu, Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.