Kades Sumarrang Tersangka

Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu

Iwan Rusmana memastikan, bahwa berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kepada desa Sumarrang lantaran diduga langgar netralitas kepemiluan, di Panwascam Campalagian, Polman. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang Kepala Desa di Polewali Mandar asal Desa Sumarrang bernama Sudirman sudah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2024, meski sudah ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (26/2/2024).

Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Iptu Iwan Rusmana mengungkapkan alasan Sudirman belum ditahan.

Iwan menuturkan, Sudirman sampai saat ini belum resmi ditahan meski statusnya tersangka karena yang bersangkutan dianggap kooperatif.

"Dia (Sudirman) kooperatif, dia masih ada di rumahnya, nanti berkasnya tahap dua kita limpahkan ke kejaksaan," terang Iwan Rusmana kepada wartawan.

Namun dia memastikan, bahwa berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.

Baca juga: Tersangka Pidana Pemilu, Kades Sumarrang Polman Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta

Baca juga: Ini Kepala Desa Sumarrang Polman Lakukan Diduga Langgar Netralitas Sampai Diperiksa Polisi

Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski nantinya akan jadi tahanan JPU, Sudirman juga tidak akan ditahan lantaran ancaman hukuman hanya satu tahun.

"Nanti vonis di Pengadilan Negeri Polewali, baru langsung dijebloskan ke lapas jalani hukuman," ungkapnya.

JPU akan menuntut Sudirman mengacu pada berkas perkara yang dilemparkan penyidik.

Bawaslu Polman juga akan hadir saat ia diadili di Pengadilan Negeri Polewali sebagai saksi.

Perangkat desa dan kepala dusun setempat juga akan dipanggil jaksa sebagai saksi dipersidangan.

Setelah vonis di Pengadilan Negeri Polewali, ia langsung menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali.

Ia diduga melanggar netralitas lantaran ikut memfasilitasi, mengumpulkan massa dan mengundang salah satu calon legislatif (caleg).

Sudirman sebelumnya diperiksa karena diduga telah memfasilitasi pertemuan warga dengan salah satu caleg.

Kepala Desa Sumarrang akhirnya diperiksa Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (15/2/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved