Pemilu 2024
Tersangka Pidana Pemilu, Kades Sumarrang Polman Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta
Kades Sumarrang, diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan caleg dengan sejumlah. Melanggar pasal 490 undang-undang pemilu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sudirman terancam satu tahun penjara.
Sudirman ditetapkan tersangka kasus pidana pemilu 2024.
Awalnya sang kades dilaporkan salah soerang pengawas desa ke Polres Polman.
Sudirman mengajak petugas Bawaslu duel saat pengawas desa membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ia tak terima APK caleg yang didukung dibersihkan oleh Bawaslu. Tindakannya itu berbuntut masalah hukum.
Kades Sumarrang saat ini diproses oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Polman, Kepolisian Polres Polman, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Sudirman dijerat kasus pelanggaran netralitas kepada desa.
Kades Sumarrang, diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan caleg dengan sejumlah.
Melanggar pasal 490 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Statusnya sudah ditingkatkan, artinya sudah lebih maju, iya (tersangka)," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.
Dijelaskan kades bersangkutan bertindak memfasilitasi salah satu peserta pemilu yang menguntungkan.
Seperti memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri satu caleg pemilu 2024.
Usman mengatakan penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dengan penyidik Gakkumdu Polman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.